NEWS UPDATE :  

Berita

SOSIALISASI JAKSA MASUK SEKOLAH 2025

Prembun (22/01) — Tepat pada hari Rabu, 22 Januari 2025, untuk pertama kalinya SMAN 1 Prembun kedatangan tamu dari Kejaksaan Negri Kebumen guna melakukan sosialisasi "Jaksa Masuk Sekolah" yang bertemakan "Hentikan Cyber Bullying!!!". Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kebumen yaitu Kepala Seksi Intelijent, Bapak Sulistyohadi, S.H. dan Bapak Kun Jati Satrio, S.H. menjadi pembicara pada acara sosialisasi tersebut 

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan SMAN 1 Prembun itu dimulai pada pukul 10.00 WIB - 11.27 WIB, tentu mengundang antusiasme dari pihak sekolah dan para siswa yang terpilih mengikuti sosialiasi tersebut. Siswa yang mengikuti sosialiasi tersebut merupakan perwakilan dari setiap ekstrakurikuler yang ada di SMAN 1 Prembun. Namun kebanyakan diantaranya, dihadiri oleh pihak OSIS.

Sebelum acara dimulai, para siswa diberikan buku materi mengenai bullying yang mana menjadi pokok pembahasan pada sosialisasi kali ini. Buku tersebut berisikan bukti-bukti kasus bullying yang pernah terjadi, pengertian cyber bullying, macam-macam bentuk cyber bullying, dampak cyber bullying, cara mengatasinya, serta asas-asas hukumnya. Dengan materi yang dibawakan tersebut memberikan para siswa informasi lebih luas dan wawasan lebih dalam mengenai cyber bullying, terutama pada asas hukum mengenai cyber bullying. 

 

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Budi Pramono, S.Pd selaku perwakilan dari perwakilan dari PLT Kepala SMA Negeri 1 prembun Bapak Rachmat Priyono,S.pd, M.M. yang berhalangan hadir dikarenakan adanya acara di sekolah lain. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dari narasumber beliau Kepala Seksi Intelijent, Bapak Sulistyohadi, S.H. hingga akhirnya tiba di penyampaian materi yang dilakukan oleh Bapak Kun Jati Satrio, S.H. dengan materi "Hentikan Cyber Bullying". Materi yang disampaikan tentunya sama dengan buku materi yang diberikan sebelumnya, hanya saja disampaikan dengan lebih rinci oleh Bapak Gun S.H. 

Sosialisasi "Jaksa Masuk Sekolah" diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian kenang-kenangan. Para siswa yang hadir dalam acara tersebut, tentunya tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya langsung dengan pihak Kejaksaan Negri Kebumen.

"Pada pasal 27 terdapat muatan penindakan adat atau pencemaran nama baik dan bisa dipidana penjara paling lama 6 thn atau denda paling banyak 1.000.000.000(1 miliar). Seperti tadi contohnya membuat stiker itu termasuk pencemaran nama baik bisa dilaporkan dan bagaimana cara kita melaporkanya?" Ujar salah satu siswa.

"Ada namanya integrasi berisi bedanya cyber bullying dan cyber crime pada usia 18 tahun ketika udah diatas 18 tahun itu termasuk cyber crime dan bisa melaporkan ke pihak berwajib dan bisa dipasalkan pada pasal ini dan di usia dibawah 18 tahun atau di sekolah itu bisa dilaporkannya ke guru masing-masing ataupun sekolah dulu biar nanti pihak sekolah yang menyelesaikan." Jawab Bapak Kun Jati Satrio, S.H. selaku pembawa materi.

Tak lupa pada kenangan-kenangan yang diberikan, pihak Kejaksaan Negri Kebumen tak hanya memberikan untuk sekolah saja namun juga kepada para siswa yang hadir pada acara sosialisasi tersebut. Sekolah diberikan kenang-kenangan berupa piagam, sedangkan para siswa diberikan jam dinding dengan background yang bertuliskan "Jaksa Masuk Sekolah".

Dengan diadakannya sosialisasi ini, tentunya memberikan banyak manfaat bagi para siswa, seperti menambahnya wawasan mereka mengenai cyber bullying. Sehingga mampu menghentikan dan mencegah terjadinya tindakan cyber bullying, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. 

 

Dyah Nissa L dan Suci Ernawati