REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 1 TAHUN 2026
Bantuan Opersional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah bantuan Pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan Pendidikan untuk kepentingan non personalia. Dana BOSP diberikan berdasarkan jumlah murid yang dimiliki sebuah satuan Pendidikan.
Penggunaan dana BOSP harus sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan dan dilakukan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab. Penggunaan dana BOSP harus sesuai kebutuhan peserta didik. Penggunaan dana BOSP juga harus dilaporkan secara terbuka agar dapat diketahui oleh Masyarakat. Penggunaan dana tersebut juga harus dipertanggungjawabkan penggunaanya mengingat dana tersebut berasal dari pemerintah.
Dalam upaya mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut berikut ini kami sampaikan REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 1 TAHUN 2026
Dokumen tersebut dapat diakses DISINI :
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 1 TAHUN 2026
Bantuan Opersional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah bantuan Pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan Pendidikan untuk kepentingan non personalia. Dana BOSP diberikan berdasarkan jumlah murid yang dimiliki sebuah satuan Pendidikan.
Penggunaan dana BOSP harus sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan dan dilakukan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab. Penggunaan dana BOSP harus sesuai kebutuhan peserta didik. Penggunaan dana BOSP juga harus dilaporkan secara terbuka agar dapat diketahui oleh Masyarakat. Penggunaan dana tersebut juga harus dipertanggungjawabkan penggunaanya mengingat dana tersebut berasal dari pemerintah.
Dalam upaya mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut berikut ini kami sampaikan REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOSP TAHAP 1 TAHUN 2026
Dokumen tersebut dapat diakses DISINI :