NEWS UPDATE :  

Berita

Sosialisasi PPDB Online 2018 Sistem Zonasi SMA Negeri 1 Prembun

Kamis (5/4), SMA Negeri 1 Prembun melaksanakan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan SMA Negeri 1 Prembun pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah staf admin SMA Negeri 1 Prembun, Bapak Margono yang telah mengikuti sosialisasi PPDB 2018 di Solo pada tanggal 27-28 Maret 2018.

Sebanyak 17 guru BK dari SMP dan MTs negeri maupun swasta diundang dalam sosialisasi ini. Bapak Margono sebagai narasumber menyampaikan berbagai informasi terkait PPDB tahun pelajaran 2018. Informasi yang disampaikan antara lain waktu pendaftaran, tata cara pendaftaran, dan syarat pendaftaran, serta berbagai hal lain terkait PPDB 2018.

PPDB tahun 2018 perlu disosialisasikan kepada SMP dan MTS karena terdapat perbedaaan yang cukup signifikan dari PPDB 2017. Tahun 2018 PPDB masih dilaksanakan dengan sistem online. Selain menggunakan sistem online, PPDB 2018 menggunakan sistem yaitu sistem ZONASI atau wilayah. Terdapat tiga zona pada PPDB 2018, yaitu zona 1 (satu), zona 2 (dua), dan zona 3 (tiga).

Zona 1 (satu) meliputi wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota/provinsi yang ditetapkan oleh kepala dinas. Untuk SMA Negeri 1 Prembun, zona 1 (satu) meliputi wilayah:

1.            Kecamatan Prembun Kebumen

2.            Kecamatan Mirit Kebumen

3.            Kecamatan Bonorowo Kebumen

4.            Kecamatan Padureso Kebumen

5.            Kecamatan Poncowarno Kebumen

6.            Kecamatan Kutowinangun Kebumen

7.            Kecamatan Pituruh Purworejo

8.            Kecamatan Butuh Purworejo

Sedangkan zona 2 (dua) meliputi wilayah di luar zona 1 (satu) dan berada dalam satu provinsi dengan satuan pendidikan yang bersangkutan dan zona 3 (tiga) meliputi wilayah di luar provinsi Jawa Tengah. Sistem zonasi ini di dasarkan pada domisili tempat tinggal calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan berdasarkan sekolah asal calon peserta didik. Kartu Keluarga yang berlaku minimal dibuat dalam jangka waktu 6 bulan terakhir, jika ada perubahan data yang  dilakukan kurang dari 6 bulan disertai surat keterangan perubahan KK dari kelurahan.

PPDB 2018 dilaksanakan pada 1-6 Juli 2018. Pendaftaran secara online mulai tanggal 1 Juli 2018, sedangkan PPDB di satuan pendidikan dilaksakan 2-6 Juli 2018 untuk pendaftaran online dan verivikasi pendaftaran. Jadi, meskipun calon peserta didik telah melakukan pendaftara di rumah atau diluar satuan pendidikan calon peserta didik tetap harus datang ke tempat pendaftaran di satuan pendidian/sekolah. Pengumuman PPDB 2018 dilaksanakan 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik pada PPDB 2018 adalah sebagai berikut:

FOTOKOPI

DOKUMEN ASLI

1.    Ijazah SMP/sederajat/ paket B bagi lulusan sebelum 2017

2.    Akta Kelahiran (maks. 21 th)

3.    Kartu Keluarga (min 6 bulan )

 

1.    Surat Keterangan LULUS

2.    SKTM TTD CAMAT (bukan sekcam)/ Surat Keterangan dari Kab/Kota

3.    Piagam Prestasi

4.    SK Anak Guru (dari Sekolah) 

Pada PPDB 2017, calon peserta didik dapat memilih dua pilihan peminatan, sedangkan pada PPDB tahun 2018 calon peserta didik dapat memilih empat pilihan peminatan. Pada PPDB 2018 menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dan nilai tambahan yang diperoleh dari nilai prestasi yang dimiliki (dibuktikan dengan piagam) dengan rumus NA=NU+NP (NA=nilai akhir, NU=nilai UN, dan NP=nilai prestasi). Terdapat penghitungan poin untuk nilai UN berdasarkan peminatan yang dipilih calon peserta didik dengan hitungan poin sebagai berikut:

Jumlah penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan pada setiap zona. Satuan pendidikan menerima peserta didik dari wilayah zona 1 (satu) minimal 70%, wilayah zona 2 (dua) maksimal 20%, dan wilayah zona 3 (tiga) maksimal 10%. Tahun pelajarn 2018-2019, SMA Negeri 1 Prembun membuka 10 rombongan belajar (rombel)/kelas dengan daya tamping 36 peserta didik per kelas, sehingga daya tampung total sebanyak 360 peserta didik. Dengan demikian, SMA Negeri 1 Prembun memiliki daya tampung untuk zona 1 minimal 252 peserta didik, zona 2 maksimal 72 peserta didik, dan zona 3 maksimal 36 peserta didik.

Sosialisasi yang dihadiri oleh 14 perwakilan sekolah yang diundang oleh SMA Negeri 1 Prembun, mendapatkan sambutan yang baik dari peserta sosialisasi karena berbagai informasi yang disampaikan narasumber terkait PPDB 2018 adalah informasi yang penting terutama bagi siswa kelas IX. Hal ini disampaikan oleh  Ibu Puji Fatkhuriasari, S.Pd., Guru BK SMP Negeri 20 Purworejo, “Sosialisasi ini sangat bagus supaya nanti kalau misalnya ada anak didik yang dari SMP 20 masuk ke sini (SMA Negeri 1 Prembun-red) bisa sudah paham paling tidak, artinya paham tentang PPDB tahun ini.” Selain itu, Ibu Puji Fathkuriasari juga menyampaikan bahwa, informasi yang didapat dari sosialisasi ini nantinya disampaikan kepada anak didiknya melalui jam pelajaran BK di kelas. Bapak Muhammad Maftuh, S.Pd.I. dari SMP Negeri 1 Prembun juga menyampaikan hal serupa, “Menurut saya sangat menarik sekali dan sangat bermanfaat tentunya untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada siswa-siswi kami di sekolah sehingga apabila siswa-siswi kami bertanya bagaimana prosedur pendaftaran untuk tahun ini, kami bisa memberikan gambaran dengan rinci, detail, dan bisa mudah dipahami oleh anak didik.” Senada dengan Ibu Puji, Bapak Maftuh juga menyampaikan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan di sekolah adalah mensosialisasikan kepada siswa kelas IX yang akan melanjutkan di SMA khususnya agar mendaftar di SMA 1 Prembun salah satunya dengan cara membagikan data yang telah di-copy tentang PPDB 2018 kepada siswa agar siswa lebih aktif.


untuk mendaftar, silahkan masuk ke menu PPDB 2018


timjurnalistik_